DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT - GenPI.co
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto: Tangkapan layar kegiatan Sambut Hari PRT Nasional Komnas Perempuan, Senin (14/2)

GenPI.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di DPR.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah dalam kegiatan Sambut Hari PRT Nasional Komnas Perempuan, Senin (14/2).

Menurut dia , sudah waktunya bagi organisasi-organisasi agama dan para agamawan untuk berbicara perihal isu PPRT dan TPKS serta mendorong pengesahan kebijakannya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Kejelasan dari DPR Terkait RUU PPRT

“RUU PPRT dan TPKS harus terus dikawal oleh PBNU. Alhamdulillah, melalui keputusan muktamar, mereka sudah sepakat bahwa keduanya adalah RUU prioritas,” ujarnya.

Luluk mengatakan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berhak menagih kelanjutan dari hasil muktamar PBNU tersebut.

BACA JUGA:  Puan Maharani: RUU TPKS Segera Disahkan

Pasalnya, aksi dari PBNU-lah yang menunjukkan keseriusan organisasi itu dalam menjaga hasil dari muktamar.

“Salah satu dari hasil muktamar sudah jelas disebutkan bahwa mereka mendukung bagi pengesahan RUU TPKS dan PPRT,” katanya.

BACA JUGA:  Fernando EMaS Sorot Ucapan Ketua Umum PBNU Gus Yahya, Sebut PDIP

Lebih lanjut, Luluk meminta publik bisa bersuara lebih kencang lagi agar telinga para pengambil keputusan dapat terbuka lebar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya