GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memperpanjang penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Seperti diketahui, Itong adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Itong.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka Itong dkk selama 30 hari," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (22/3).
Menurut Ali Fikri, bahwa perpanjangan penahanan tiga tersangka itu dilakukan mulai 21 Februari 2022 sampai dengan 19 April 2022.
"Hal tersebut berdasarkan penetapan penahanan pertama dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri.
Itong saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Kavling C1.
Sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka," tegas Ali Fikri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News