GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konstruksi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti.
Seperti diketahui, Ni Putu Eka merupakan tersangka dalam perkara pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Yaya Purnomo dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.
"Diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta," ujar Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3/2022).
Lili menyatakan Ni Putu Eka diduga memberikan uang lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja sejumlah Rp 600 juta dan 55.300 USD.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 24 Maret- 12 April 2022," kata Lili.
Lili menambahkan, Ni Putu Eka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan I Dewa Nyoman di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News