Ini Dia Konstruksi Perkara Korupsi Mantan Bupati Tabanan Bali

24 Maret 2022 22:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konstruksi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti.

Seperti diketahui, Ni Putu Eka merupakan tersangka dalam perkara pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Yaya Purnomo dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini

"Diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta," ujar Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3/2022).

Lili menyatakan Ni Putu Eka diduga memberikan uang lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja sejumlah Rp 600 juta dan 55.300 USD.

BACA JUGA:  KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti

Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 24 Maret- 12 April 2022," kata Lili.

BACA JUGA:  Manuver KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Lili menambahkan, Ni Putu Eka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan I Dewa Nyoman di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," tuturnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co