KPK Bagikan Aset Koruptor, Kementerian ATR Dapat Tanah & Bangunan

25 Maret 2022 11:20

GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menerima sebidang tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, aset tersebut merupakan hasil rampasan dari para koruptor.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, aset tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini

Oleh sebab itu, kata Sofyan, arsip dari Kementerian ATR/BPN akan dipindah ke bangunan berukuran 700 meter di Cianjur yang dihibahkan oleh KPK.

"Gedung Kementerian ATR/BPN saat ini sudah dipenuhi arsip. Kami akan mulai dengan segera," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti

Selain itu, Sofyan juga mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera merenovasi bangunan yang telah dihibahkan itu.

"Kita mulai segera. Renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur ke situ," beber Sofyan.

BACA JUGA:  Manuver KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Selain itu, kata Sofyan, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saya yang menerima hibah tersebut.

"Ada Kementerian Hukum dan HAM, untuk Bupati Bangkalan, dan Bupati Tapanuli Utara juga," ucapnya.

Meski demikian, Sofyan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik awal aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Iya, sudah hasil dari keputusan. Enggak tahu saya dari mana. Pokoknya salah satu tersangka yang sudah keputusan inkrah dan sudah dieksekusi," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co