Olivia Dihukum 3 Tahun Penjara, Korban Langsung Pingsan

28 Maret 2022 22:40

GenPI.co - Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berlangsung dramatis.

Dalam persidangan itu, ada sejumlah korban yang hadir, salah satunya Agustin Suartini.

BACA JUGA:  3 Artis Pakai Alat Bantu Urusan Ranjang, Yuni Shara Pengin Banget

Sesaat setelah vonis dibacakan, wanita itu terlihat geram dan langsung pingsan.

Agustin mewakili seluruh korban merasa keberatan terhadap vonis tiga tahun yang dilayangkan majelis hakim.

BACA JUGA:  KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU

"Terus terang, saya sangat kecewa. Saya berharap justru tuntutan hakim lebih tinggi daripada jaksa," kata Agustin di PN Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Ada satu hal lagi yang sangat membuat Agustin kecewa, yaitu soal pengembalian uang.

BACA JUGA:  Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Bahar Smith

Dia menilai pengembalian uang yang telah dilakukan Oi bukan untuk korban, melainkan ke pihak lain.

"Orang yang sudah dikembalikan uangnya, tidak termasuk dalam korban 225 orang yang menuntut," tegasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania terjerat kasus CPNS bodong dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co