GenPI.co - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar ke publik adalah tidak resmi.
Dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan draf RUU secara resmi.
"Mungkin yang beredar saat itu adalah draf yang masih uji coba,” ucap Dede di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede mengatakan draft RUU baru akan dikirim ke DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).
"Namun, hari ini kami mendengar sudah muncul lagi," kata dia.
Politikus Demokrat itu menegaskan, draft yang beredar di masyarakat ialah cek ombak saja.
"Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," katanya.
Seperti yang diketahui, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor. Namun, dalam RUU tersebut tidak ada frasa madrasah.
Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News