Dede Yusuf: RUU Sisdiknas yang Beredar di Publik, Tidak Resmi

30 Maret 2022 08:36

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar ke publik adalah tidak resmi. 

Dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan draf RUU secara resmi. 

"Mungkin yang beredar saat itu adalah draf yang masih uji coba,” ucap Dede di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Seruan DPR RI Tegas: Pecandu Narkoba Sebaiknya Tak Dihukum

"Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dede mengatakan draft RUU baru akan dikirim ke DPR melalui Badan Legislasi (Baleg). 

BACA JUGA:  Dokter Terawan Dipecat, Wakil Ketua DPR Sebut Nama Menkes Budi

"Namun, hari ini kami mendengar sudah muncul lagi," kata dia.

Politikus Demokrat itu menegaskan, draft yang beredar di masyarakat ialah cek ombak saja.

BACA JUGA:  Begini Respons Muhammadiyah Soal RUU Sisdiknas, Mohon Disimak

"Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," katanya. 

Seperti yang diketahui, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor. Namun, dalam RUU tersebut tidak ada frasa madrasah. 

Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co