GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto sangat percaya pada kemampuan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra untuk urusan gugat-menggugat.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi langkah Yusril dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang menggugat Presidential Threshold 20 persen ke MK pada 25 Maret 2022.
Kedua sosok tersbeut juga meminta agar meminta Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dihapuskan.
“Yusril selalu menang gugat menggugat di pengadilan dari beberapa pengalaman yang ada, apalagi jika subjek perkara nya terkait hukum tata negara,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (30/3).
Satyo juga sangat yakin dengan keputusan Yusril yang menggugat Presidential Threshold 20 persen tersebut.
Pasalnya, menurut Satyo, pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 bermasalah dan bertentangan dengan pasal 6a UUD 1945.
“Lagi pula, memang ada yang salah dalam obyek bahan uji materi MK selama ini,” ujar Satyo.
Oleh sebab itu, menurut Satyo, seharusnya MK mendasarkan setiap uji materi hanya kepada pembukaan UUD 1945, bukan dari UUD hasil amandemen.
Sebelumnya MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News