Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK - GenPI.co
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (Foto: Dok pribadi for GenPI.co) 

GenPI.co - Partai Bulan Bintang menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan partainya. 

Pasalnya, ada banyak gugatan terkait presidential threshold yang sudah dikandaskan oleh MK.

BACA JUGA:  Politikus PBB: Rakyat Tahu Kinerja Menteri, Kini Terserah Jokowi

“MK, kan, sempat bilang yang punya kepentingan hukum ialah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional itu," kata Afriansyah dalam keterangan yang diterima GenPI.co, di Jakarta, Minggu (27/3). 

Afriansyah menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan itu demi memperjuangkan kedaulatan rakyat. 

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Presidential Threshold: Aneh bin Ajaib

Adapun gugatan itu kata Afriansyah sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3).

Ferry mengatakan, eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Bebas Konflik Kepentingan, Ketua MK Wajib Beri Bukti Bukan Janji

“Hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya