GenPI.co - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya menerima kekalahan atas kepengurusan Partai Berkarya.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Kasasi yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandojo alias Muchdi Pr
Sebelumnya, Tommy Soeharto pernah menang pada tingkat pertama dan banding dalam perkara tata usaha negara. Sayangnya, Tommy Soeharto harus menelan pil pahit pada tingkat kasasi.
“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri, gugatan tidak diterima,” bunyi isi putusan dikutip laman resmi MA, Rabu (30/3).
Maka dengan putusan itu secara resmi membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.
Adapun keputusan itu diambil oleh tiga majelis hakim. Adalah ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Seperti diketahui, Dualisme di tubuh Partai Berkarya efek dari Pilpres 2019 lalu, antara kubu pendukung Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
Perbedaan sikap politik itu selanjutnya mengakibatkan pecahnya kongsi kepengurusan partai antara Kubu Fommy Soeharto dan Muchdi Pr
Ditambah lagi, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.
Atas putusan itu, Tommy Soeharto tak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News