Muchdi Pr di Atas Angin, Tommy Soeharto Terdepak

31 Maret 2022 02:40

GenPI.co - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya menerima kekalahan atas kepengurusan Partai Berkarya.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Kasasi yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandojo alias Muchdi Pr

Sebelumnya, Tommy Soeharto pernah menang pada tingkat pertama dan banding dalam perkara tata usaha negara. Sayangnya, Tommy Soeharto harus menelan pil pahit pada tingkat kasasi.

BACA JUGA:  Desmon Sebut M Taufik Tak Berguna di Gerindra, Telak

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri, gugatan tidak diterima,” bunyi isi putusan dikutip laman resmi MA, Rabu (30/3).

Maka dengan putusan itu secara resmi membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.

BACA JUGA:  Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa

Adapun keputusan itu diambil oleh tiga majelis hakim. Adalah ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

Seperti diketahui, Dualisme di tubuh Partai Berkarya efek dari Pilpres 2019 lalu, antara kubu pendukung Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat Prabowo Soal Pilpres 2024, Khofifah Ikut Disebut

Perbedaan sikap politik itu selanjutnya mengakibatkan pecahnya kongsi kepengurusan partai antara Kubu Fommy Soeharto dan Muchdi Pr

Ditambah lagi, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

Atas putusan itu, Tommy Soeharto tak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co