Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa

Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa - GenPI.co
Panglima TNI Andika Perkasa (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Pupus sudah harapan Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI hingga 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia pensiun panglima TNI sampai 60 tahun.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya.

BACA JUGA:  Nora Alexandra Kena Santet, Begini Kondisinya

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

BACA JUGA:  Teriakan Apdesi Jokowi 3 Periode Berbuntut Panjang

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun.

BACA JUGA:  Ucapan Ade Armando Menggelegar Soal Menantu Habib Rizieq, Waduh

Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya