GenPI.co - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa partainya bakal mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kami ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3).
Dia mengatakan, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
Syaikhu menambahkan, PKS sebagai partai politik yang memiliki legal standing memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat," kata Syaikhu.
Polarisasi yang kuat itu kata Syaikhu akan menimbulkan pembelahan yang tajam.
Syaikhu menambahkan, jika tidak segera dipulihkan, pembelahan itu bisa menyimpan rasa sakit.
"Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon," jelasnya.
Syaikhu menegaskan bahwa presidential threshold yang berlaku saat ini terlalu tinggi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News