Pengamat Sebut MK Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold

Pengamat Sebut MK Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold - GenPI.co
Pengamat Sebut MK Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. Foto: Dok pibadi for GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan konsisten menolak judicial review untuk Presidential Threshold.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi beberapa tokoh yang belum lama ini menggugat Presidential Threshold ke MK.

Beberapa di antaranya yakni Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang meminta pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dihapuskan.

BACA JUGA:  Yusril Mahendra Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Bagus

“Ya, sangat disayangkan. Sebab, putusan itu (menolak judicial review, red) terasa tidak komprehensif kalau dilihat dari sudut pandang demokratis,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Rabu (30/3).

Menurut Dedi, Presidential Threshold membatasi konstitusi yang memberikan kebebasan hak bagi warga negara untuk dipilih dan memilih.

BACA JUGA:  Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

“Ambang batas tersebut kemudian menjadi persoalan. Sebab, warga negara jadi tidak miliki kesamaan hak untuk dipilih,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Dedi setuju apabila presidential threshold dihapuskan. 

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Presidential Threshold: Aneh bin Ajaib

“Untuk efisiensi, tetap disyaratkan mendapat dukungan publik atau Parpol. Setidaknya negara tidak hanya memberikan hak pada Parpol mayoritas,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya