GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (31/1/2022).
Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Sudah P21 (lengkap, red)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Asep menerangkan pihaknya telah menyerahkan tersangka Edy bersama barang bukti.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka tersebut terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News