GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly blak-blakan mengatakan pencandu narkoba bisa direhabilitasi.
Hal itu tercantum dalam revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Kami mau, bahwa penyalahgunaan itu direhabilitasi, walaupun dengan pembentukan asesmen," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (31/3).
Politikus PDIP itu mengatakan, alasan lain rehabilitasi untuk para pencandu narkoba ialah penuhnya lembaga pemasyarakatan alias lapas.
"Karena selama ini, pengalaman kami menunjukkan bahwa over capacity banyak terjadi oleh karena pengguna (narkotika) banyak yang di dalam (penjara)," ungkap Yasonna Laoly.
Penuhnya lapas oleh pencandu narkoba dapat menimbulkan masalah baru.
"Makin dia (pencandu) di dalam (penjara), makin persoalan buat kami, itu saja sebetulnya," jelas Yasonna Laoly.
Namun, Yasonna mengatakan proses rehabilitasi pencandu narkotika juga harus melalui asesmen oleh tim asesmen terpadu (TAT).
TAT itu terdiri dari unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainan dalam menentukan itu," bebernya.
Seperti diketahui, penuhnya lapas masih menjadi persoalan penting. Sebab, sekitar 70 persen penghuni lapas penuh dengan kasus penyalahgunaan narkotika.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News