KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

04 April 2022 16:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. 

Adapun sebelumnya, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  KPK Lelang Aset Eks Bupati Tulungagung, Sebegini Uang Jaminannya

"Penetapan tersangka tersebut didapat dari berbagai bukti yang dikumpulkan KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/4).

Ali menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," kata Ali.

Menurutnya, saat ini tim penyidik KPK sedang mendalami soal dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Effendi.

BACA JUGA:  KPK Periksa Tiga Anak Rahmat Effendi sebagai Saksi, Tegas

Selain itu, kata Ali, Rahmat Effendi juga diduga membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan hartanya.

"Diduga menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Oleh karena itu, menurut Ali, tim penyidik KPK akan segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co