GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Adapun sebelumnya, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Penetapan tersangka tersebut didapat dari berbagai bukti yang dikumpulkan KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/4).
Ali menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," kata Ali.
Menurutnya, saat ini tim penyidik KPK sedang mendalami soal dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Effendi.
Selain itu, kata Ali, Rahmat Effendi juga diduga membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan hartanya.
"Diduga menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Oleh karena itu, menurut Ali, tim penyidik KPK akan segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News