Panggil 2 Saksi Korupsi Pengajuan Dana PEN, Ini Penjelasan KPK

04 April 2022 19:17

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Ardian," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Formula E, Direktur SDR Minta KPK Lakukan Ini

Menurut Ali, kali ini pihaknya hanya memanggil dua sosok kunci untuk mendapatkan informasi dan bukti.

"Pertama, PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Febriana Anindya. Kedua, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI Erdian Dharmaputra," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Selain itu, kata Ali, KPK juga menambah masa kurungan Ardian penahanan untuk 30 hari kedepan.

Adapun perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi

"Terhitung mulai 3 April hingga 2 Mei 2022 di rumah tahananan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Selain itu, menurutnya, lembaga antirasuah juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

"Masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co