Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi

Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi - GenPI.co
Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Plt Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak saksi dalam penyidikan perkara TPPU ini.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali di KPK, Jakarta, Senin (4/4).

BACA JUGA:  KPK Periksa Tiga Anak Rahmat Effendi sebagai Saksi, Tegas

Ali menjelaskan bahwa ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Rahmat Effendi.

Kesebelas saksi itu yakni Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, dan Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah.

BACA JUGA:  KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

"Ada Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto," kata Ali.

BACA JUGA:  Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang

Selain itu, ada Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya