GenPI.co - Kuasa Hukum Pegiat Media Sosial Adam Deni, Herwanto, mendatangi Gedung KPK, Selasa (5/4).
Kedatangannya itu untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait tuduhan dugaan korupsi pembelian sepeda.
Dari pantauan GenPI.co di lokasi, Herwanto datang ke Gedung Merah Putih pukul 13.25 WIB.
Herwanto terlihat bersama timnya membawa sebuah map berisi laporan yang akan diberikan ke KPK.
Sayangnya, hingga saat ini, Herwanto belum mau berbicara apa pun kepada awak media.
Seperti diketahui, Pegiat Media Sosial Adam Deni dituduh melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa izin.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Dokumen yang diunggah Adam Deni merupakan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News