Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Nilai JPU Penuh Keraguan

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Nilai JPU Penuh Keraguan - GenPI.co
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Nilai JPU Penuh Keraguan. Foto: Nje Nissa/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki muatan asumsi dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya. 

Hal ini disampaikan Herwanto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3).

Herwanto menjelaskan, keraguan tersebut dinilai dari tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti alias tempat terkait terjadinya tindak pidana.

BACA JUGA:  Pengakuan Adam Deni Selama Jadi Tahanan, Sebut Indra Kenz

"Penyebutan waktu, hari Rabu 26 Januari sekitar pukul 21.00 WIH atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti," ujar Herwanto di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara, Senin (21/3).

Selain itu, pihak Adam Deni juga mempersoalkan keraguan jaksa terkait tempat tindak pidana.

BACA JUGA:  Suara Lantang Adam Deni: Wakil Rakyat Mengkriminalisasi Rakyatnya

"Pernyataan jaksa pada suatu tempat termasuk wilayah hukum PN Jakarta Utara makin sulit dan penuh keraguan," tuturnya.

Dengan demikian, kuasa hukum Adam Deni menilai hal tersebut tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau kata lain meragukan atau obscyee libel.

BACA JUGA:  Pengakuan Adam Deni Bongkar Kejanggalan Kasusnya, Aneh!

Seperti diketahui, Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya