GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait ditemukannya malaadministrasi peralihan status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menghormati surat rekomendasi yang dikirim Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (4/4).
Selain itu, KPK juga memastikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN telah melalui tahapan yang sesuai aturan.
"Sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," kata Ali.
Ali menyatakan, proses pengalihan status pegawai KPK telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai intitusi yang punya kewenangan dalam pengujian undang-undang.
Menurut Ali, Mahkamah Agung (MA) juga menilai bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan.
"Telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," katanya.
Bahkan, kata Ali, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," ujar Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News