
GenPI.co - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan kabar terbaru terkait korupsi yang menyeret mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seperti diketahui, Ardian merupakan tersangka suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Tersangka Ardian kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (4/4).
BACA JUGA: Kesempatan 3 Zodiak Bisa Jadi Berkah, Rezeki Melimpah, Asmara Hot
Adapun perpanjangan tersebut, berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik.
"Terhitung mulai 3 April hingga 2 Mei 2022 di rumah tahananan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: 3 Shio Ketiban Berkah Ramadan, Siap-siap Bergelimang Rezeki Ajaib
Selain itu, menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali Fikri.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News