GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 pejabat belum menyampaikan laporan harta kekayaan hingga batas akhir periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.
"Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ucap Plt jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (5/4).
Dia menjelaskan, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688, dan bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.
Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.
Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.
Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN.
Adapun di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN.
Ipih mengatakan bahwa KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan beri tahu yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.
"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," ungkapnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News