GenPI.co - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Desy Ratnasari mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual belum mendapatkan penanganan dan keadilan hukum sebagaimana mestinya.
Hal tersebut diungkapkan Desy Ratnasari dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Rabu (6/4).
Menurut Desy Ratnasari, terkait kondisi itu, negara dan semua pihak harus hadir dalam mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
"Terutama dalam aspek pencegahan, pemulihan, dan perlindungan para korban," jelas Desy Ratnasari.
Politikus PAN itu berharap, RUU terkait hal tersebut bisa mengakomodir semua aspirasi masyarakat.
"Sehingga, substansi RUU ini makin menguatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual," ungkap Desy Ratnasari.
Desy Ratnasari juga meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang terintegrasi agar menghadirkan rasa aman untuk rakyat Indonesia.
Menurut, pelantun Tenda Biru itu, bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan sebuah upaya pencegahan kekerasan seksual yang harus diwujudkan.
"Di satu sisi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan atas fisik dan psikologisnya," tegas Desy Ratnasari.
Sementara itu, pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman secara maksimal sesuai dengan prinsip keadilan.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya sampai juga pada ujung pembahasan di DPR.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah pada Rabu (6/4/2022), disepakati RUU TPKS disetujui untuk diteruskan untuk disahkan di sidang paripurna DPR.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News