GenPI.co - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri mengatakan hukuman untuk kliennya ngawur dan tidak masuk akal.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri vonis penjara 20 tahun.
Keputusan tersebut dinilai keliru karena aliran dana tersebut tidak menunjukan adanya tindak korupsi dari Adam Damiri.
"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kuasa humum Adam Damiri, Yulius Irwansyah di kantornya, Kamis (07/04).
Menurut Yulius, hukuman tersebut lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya.
Dirinya juga mempertanyakan soal kerugian 2,7 triliun rupiah era Adam Damiri.
Pasalnya, kata dia, laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI di tahun 2021 pada saham kode CNKO dan LCGP tidak lagi rugi.
"Ternyata, seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," imbuhnya.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara, kata Yulius, salah satu hakim anggota juga menyatakan berbeda pendapat dengan anggota majelis hakim lainnya.
"Pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi Adam Damiri hingga akhir.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News