Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B Siregar (telah meninggal dunia).

Mereka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22,788 triliun.

BACA JUGA:  Korupsi Asabri, Hotel di Solo dan Jogja Disita Kejagung

Ada delapan orang dalam terdakwa perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn.

Kemudian Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

BACA JUGA:  Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Hariz Azhar Beber 3 Temuan Penting

Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.

Sedangkan satu orang meninggal dunia saat tahap penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Aset Sitaan Kasus Asabri Tembus Rp 14 Triliun

Kerugian keuangan negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya