KPK Rampas Rp 72 Miliar Uang Edhy Prabowo, Setor ke Kas Negara

08 April 2022 13:54

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi oleh terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan uang rampasan itu akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

"KPK melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).

Ali juga memaparkan uang yang disetorkan tersebut senilai Rp 72 miliar dan USD 2.700.

BACA JUGA:  MA Kurangi Masa Hukuman Edhy Prabowo, Pimpinan KPK Bersuara

Adapun penyetoran tersebut berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan.

Ali juga mengatakan Edhy akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

BACA JUGA:  Edhy Prabowo Resmi Mendekam di Lapas Kelas I Tangerang

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata dia.

Selain itu, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

“Lalu uang pengganti sejumlah Rp 9,6 ,iliar dan USD 77.000. Dipidana penjara selama tiga tahun jika dalam hal hartanya tidak mencukupi," ujar Ali.

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co