GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi oleh terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan uang rampasan itu akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"KPK melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).
Ali juga memaparkan uang yang disetorkan tersebut senilai Rp 72 miliar dan USD 2.700.
Adapun penyetoran tersebut berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan.
Ali juga mengatakan Edhy akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata dia.
Selain itu, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
“Lalu uang pengganti sejumlah Rp 9,6 ,iliar dan USD 77.000. Dipidana penjara selama tiga tahun jika dalam hal hartanya tidak mencukupi," ujar Ali.
Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News