Edhy Prabowo Resmi Mendekam di Lapas Kelas I Tangerang

Edhy Prabowo Resmi Mendekam di Lapas Kelas I Tangerang - GenPI.co
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap izin ekspor benih lobster.

Adapun eksekusi tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Edhy akan mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  MA Kurangi Masa Hukuman Edhy Prabowo, Pimpinan KPK Bersuara

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/4).

Selain itu, menurut Ali, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

“Lalu uang pengganti sejumlah Rp9,6 Miliar dan 77.000 Dollar Amerika Serikat. Dipidana penjara selama 3 tahun jika dalam hal hartanya tidak mencukupi," ujar Ali.

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:  Kasus Edhy Prabowo Berbuntut Panjang, ICW Semprot Mahkamah Agung

Seperti diketahui, sebelumnya MA memotong hukuman Edhy dari 9 menjadi 5 tahun dengan alasan karena terpidana telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya