GenPI.co - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dipastikan telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Annas merupakan tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) Perubahan 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya akan langsung mempercepat penyidikan terhadap Annas.
"Untuk perkara tersangka Annas Maamun, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (13/4/2022).
Dia menambahkan pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara Annas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua bulan.
"Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, KPK juga akan patuh pada aturan hukum dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi.
Ali menambahkan, pengumuman nama tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa, baik itu penangkapan ataupun penahanan.
"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca-penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Annas layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun.
Karyoto menjelaskan kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.
"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ungkap Karyoto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News