GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan menambah masa tahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2021-2022.
Lima tersangka itu di antaranya, yakni Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga PPU Jusman.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Abdul Gafur Masud dkk untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (14/4/2022).
Ali juga mengungkapkan perpanjangan itu dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait kasus korupsi yang melibatkan mereka.
"Untuk memenuhi seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka dapat optimal dilengkapi," tegasnya.
Dia menambahkan, perpanjangan penahanan lima tersangka itu dimulai pada 15 April hingga 14 Mei 2022.
Saat ini Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk Mulyadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan tim lembaga antirasuah mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News