Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

15 April 2022 20:30

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho angkat bicara terkait korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Hibnu merespons kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

Adapun Murtede ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat empat begal yang menyerangnya.

BACA JUGA:  Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

Hibnu mengatakan, kasus tersebut harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara yaitu ilmu forensik.

Dia menjelaskan bahwa ilmu forensik terdiri dari tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

BACA JUGA:  Kronologis Begal Remaja Bacok Anggota Brimob, Parah

"Dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan? Apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan?," kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (15/4). 

Hibnu menjelaskan, dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan. 

BACA JUGA:  Masyarakat Harus Berani Melawan Begal di Jalan, Kata Pakar Hukum

Dia menjelaskan bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu. 

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka atau  tidak. 

Menurutnya, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa," kata Hibnu. 

Ibnu menambahkan, orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia. 

"Untuk perlindungan keamanan, keselamatan, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co