GenPI.co - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra angkat bicara terkait korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal itu disampaikan Azmi merespons kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Adapun Murtede ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat empat begal yang menyerangnya.
Terkait hal ini, Azmi menyatakan bahwa Murtede tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.
"Tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas pengeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal tidak patut dilabeli tersangka," ujar Azmi dilansir dari Antara, Jumat (15/4).
Hal itu, kata Azmi mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti.
"Jika penyidik teliti dan cermat, akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini," kata Azmi.
Dia mengingatkan Pasal 49 KUHP yang menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.
Berdasarkan perintah pasal tersebut dan fakta yang ada, perbuatan Murtede semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan.
"Demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum, bukan pula melabeli status tersangka," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News