Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana - GenPI.co
Profesor Hibnu Nugroho (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho angkat bicara terkait korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Hibnu merespons kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

Adapun Murtede ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat empat begal yang menyerangnya.

BACA JUGA:  Kronologis Begal Remaja Bacok Anggota Brimob, Parah

Hibnu mengatakan, kasus tersebut harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara yaitu ilmu forensik.

Dia menjelaskan bahwa ilmu forensik terdiri dari tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

BACA JUGA:  Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

"Dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan? Apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan?," kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (15/4). 

Hibnu menjelaskan, dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan. 

Dia menjelaskan bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya