GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyoroti status Amaq Sinta yang bukan lagi jadi tersangka kasus pembegalan dirinya.
Sebelumnya, pria bernama Murtede itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menewaskan dua dari empat pembegal.
Menurut Gurun, penghentian penyidikan kasus korban pembegalan yang bebas status tersangka ialah langkah yang tepat.
"Polri sudah tepat hentikan kasus Amaq Sinta. Itu harus diapresiasi," ujar Gurun kepada GenPI.co, Sabtu (16/4).
Gurun menilai penghentian kasus itu tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto dalam bersuara terkait kasus tersebut.
Sebab, kata dia, Komjen Agus terdepan dalam memberi perhatian penuh terhadap kasus itu dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Beberapa hari yang lalu, beliau mengeluarkan pernyataan segera stok kasus ini karena Amaq Sinta semestinya dilindungi," katanya.
Selain itu, Gurun menyarankan kepada masyarakat agar tidak lagi takut untuk melawan tindak pidana kekerasan.
Terkait penetapan status tersangka kepada korban, kata dia, semestinya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk melawan begal, karena telah dilindungi hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan pemberhentian kasus itu terjadi usai proses gelar perkara jajaran Polda dan pakar hukum.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News