Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI - GenPI.co
Tersangka pelaku begal modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau (kursi roda) yang diamankan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis, 14/4/2022. ANTARA/Nur Muhamad.

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan masyarakat tidak perlu takut terjerat hukum jika melawan begal

Menurut dia, hukum di Indonesia telah mengatur dan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban begal. 

"Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pembelaan darurat melindungi diri, keluarga, dan harta bendanya," ujar Gurun kepada GenPI.co, Sabtu (16/4). 

BACA JUGA:  Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Gurun menjelaskan kondisi itu merupakan bentuk jawaban dari perkara korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang sempat ditetapkan tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penetapan tersangka itu terjadi karena Amaq Sinta diduga melakukan pembunuhan kepada dua dari empat orang pembegal. 

BACA JUGA:  4 Negara Mayoritas Muslim Tak Pakai Hukum Syariat Islam

Namun, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta, sehingga dirinya tidak lagi menjadi tersangka. 

Menurut Gurun, dengan pemberhentian penyidikan kasus itu seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak takut untuk membela diri. 

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ade Armando Sebut ada Guru Mengaji sebagai Pelaku

Sebab, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana apa pun mendapat perlindungan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya