GenPI.co - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menjadi saksi ahli pada sidang tindak pidana pelanggaran ilegal akses di Pengadilan Negeri Biak, Papua, dengan terdakwa Felix JV.
Sidang kasus pelanggaran tindak pidana transaksi elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pakar telematika Roy Suryo dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Yulianto.
"Kasus akses ilegal aplikasi WhatsApp (WA, red) dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan, karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempat bekerja," ujar Roy Rabu (20/4).
Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor/korban karena merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.
"Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ya, ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan," jelasnya.
Dia menambahkan, laporan yang disampaikan terdakwa tidak disebarluaskan ke publik, tetapi disampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja yang bersangkutan.
"Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan," kata Roy.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yulianto mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
"Artinya bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Asas ini merupakan aturan dasar hukum pidana," katanya.
Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto ialah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.
"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.
Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa tidak melanggar hukum.
"Terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya.
Dia menambahkan, atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA, terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News