GenPI.co - Dewan Pengawas KPK sentil Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati yang tak bersikap kooperatif terkait pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dirut Pertamina harus bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (26/4).
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, NTB.
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ungkap Haris.
Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Sebelumnya, Lili Pantauli Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News