Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan IKN Baru, Simak Rinciannya!

05 Mei 2022 12:45

GenPI.co - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan aturan pendanan Ibu Kota Negara atau IKN baru yang bernama Nusantara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan

Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

BACA JUGA:  Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara

PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Menurut aturan tersebut, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Jadi Bentuk Konkret Demokrasi, Kata Moeldoko

Sumber lain yang dimaksud antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN.

Berikut ini perincian sumber pendanaan pembangunan IKN yang diatur dalam pasal 4 PP tersebut:

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Ibu Kota Negara: IKN Segitiga

1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4).

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1).

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2).

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3).

5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1).

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3.

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7).

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

c. Pajak Alat Berat.

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

e. Pajak Air Permukaan.

f. Pajak Rokok.

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

j. Pajak Reklame.

k. Pajak Air Tanah.

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

m. Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022.

Sementara itu, total kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun.

Anggaran tersebut akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co