GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan usulan calon legislatif (caleg) perempuan ditempatkan pada nomor urut satu perlu didukung.
Ihsan menyebut keterwakilan perempuan di parlemen memang terus meningkat pada setiap pesta demokrasi di Indonesia.
Namun, menurut dia, kenaikan tersebut belum memenuhi kuota minimal yang diharapkan, yakni 30 persen.
"Demi mendorong keterwakilan, usulan itu perlu didorong," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Kamis (5/5).
Ihsan mengatakan UU Pemilu memang telah mensyaratkan partai politik harus mencalonkan 30 persen caleg perempuan.
Meskipun demikian, dia menyebut kendalanya ialah pemilih di Indonesia sering kali mengandalkan nomor urut dalam menentukan pilihannya.
"Tak sedikit pemilih yang memilih caleg berdasarkan nomor urutan teratas," katanya.
Oleh karena itu, Ihsan menyebut perlu ada dorongan lain untuk terus meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
Dia mengatakan salah satu yang perlu dicoba ialah partai politik memberikan nomor urut satu kepada caleg perempuan.
"Ya, memberikan nomor urut teratas, setidaknya 30 persen dari jumlah caleg yang diusulkan," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News