GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara senilai Rp 475 juta yang berasal dari penagihan uang denda tiga terpidana kasus korupsi.
Ketiga sosok tersebut, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disetorkan oleh jaksa eksekutor lembaga antirasuah.
"Senilai Rp 475 juta yang diperoleh dari cicilan Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari kewajibannya sebesar Rp 400 juta," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (9/5/2022).
Dia menambahkan Rp 400 juta berasal dari uang denda sebesar Rp 100 juta dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Rp 300 juta dari Jero Wacik.
Menurut Ali, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor.
"Hal ini untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News