Kompolnas Turun Tangan, Usut Tuntas Kasus Polisi Tajir Briptu HSB

10 Mei 2022 20:10

GenPI.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan terkait kasus polisi tajir di Kalimantan Utara, Briptu HSB.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri secara profesional menuntaskan kasus Briptu HSB yang terlibat kepemilikan bisnis ilegal di Kalimantan Utara.

"Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas," kata Poengky di Jakarta, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Hindari polarisasi, Airlangga Jadi Capres Idola Pilihan Rakyat

Poengky mengatakan perlu diselidiki siapa saja yang terlibat. Selain itu, perlu diselidiki juga kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Briptu HSB.

Selain profesional, Poengky berharap penyidikan terhadap kasus Briptu HSB dilakukan secara transparan dan akuntabel, memaksimalkan dukungan penyidikan berbasis ilmiah.

BACA JUGA:  Massa 212 Siap Kepung Studio Podcast Deddy Corbuzier

Serta bekerja sama dengan institusi lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) serta KPK.

"Kami mengharapkan polda-polda lain juga menyelidiki kemungkinan adanya anggota Polri yang membengkingi tambang-tambang ilegal agar dapat diproses hukum secara tuntas," ucapnya.

BACA JUGA:  Eggi Sudjana Kecewa dengan Anies Baswedan, Banyak Pencitraan

Dalam menuntaskan perkara ini, kata Poengky, diperlukan pula peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Propam Presisi jika diduga ada anggota-anggota Polri lain yang “nakal”.

"Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam," ujarnya.

Poengky mengapresiasi Polda Kaltara yang berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal dan menangkap para tersangka termasuk Briptu HSB.

Menurut Poengky, mencari penghasilan tambahan bagi anggota Polri tidak diharamkan, mengingat gaji aparat penegak hukum nisbi kecil. Namun, mencari penghasilan dari perbuatan-perbuatan melawan hukum tidak dibenarkan.

Ia mengatakan sebagai aparat penegak hukum, Briptu HSB harus taat hukum.

Jika sampai diduga melakukan kerja-kerja yang melawan hukum, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus diproses pidana.

“Harus diakui memang gaji polisi kecil, tapi yang bersangkutan (Briptu HSB) tidak bisa menggunakan dalih gaji kecil dengan melakukan tindakan ilegal,” pungkasnya.

Poengky menyebutkan, ada banyak polisi-polisi jujur yang melakukan hal-hal legal untuk mendapatkan tambahan nafkah.

Seperti yang dilakukan Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Kota Malang Brigadir Kepala Saladi yang memilih menjadi pemulung dari pada menerima suap.

"Apa yang dilakukan Briptu HBS yang melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan, bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co