GenPI.co - Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan bahwa kerja sama dengan negara Eropa yang diteken Anies Baswedan tidak boleh menggunakan APBD.
"Kerja sama luar negeri atas kunjungan Gubernur Anies, saat ini tidak diperkenankan melibatkan APBD," tegas Gilbert dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Politikus PDIP itu mengatakan kerja sama yang dilakukan Anies di Eropa dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD DKI.
Ketika kerja sama tanpa persetujuan DPRD, Gilbert menegaskan tak boleh ada APBD yang digunakan.
Hal ini sesuai Perppu 2 Tahun 2014 ayat 101 yang mengamanatkan bahwa perjanjian itu hanya boleh antara BUMD dengan pihak lain serta tidak boleh meminta penyertaan modal daerah (PMD).
Gilbert tak mau kesalahan perjanjian kerja sama seperti Formula E terulang kembali.
Di mana, saat itu, Anies meneken Jakarta menjadi tuan rumah Formula E pada tahun 2018 tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu.
"Kejadian dalam penandatangan Formula E tahun 2018 yang menggunakan APBD tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu adalah perjanjian illegal, karena melanggar UU," bebernya.
Menurut dia, program Formula E yang nilainya di atas Rp 500 miliar dengan menggunakan APBD sebuah mahakarya yang buruk Gubernur Anies.
"Kecerobohan yang menggunakan APBD secara serampangan dan dibayang-bayangi tuntutan di arbitrase internasional di Singapura," jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeliling tiga negara Eropa, yakni Inggris, Jerman, dan Perancis. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News