GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para tenaga kesehatan (nakes) yang statusnya honorer dan non-ASN.
Netty meminta pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mana tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selama dua tahun pandemi ini, para nakes telah banyak berkorban dalam membantu penanganan Covid-19," kata Netty kepada GenPI.co, Sabtu (21/5).
Oleh karena itu, politikus PKS itu mendesak pemerintah agar segera menyiapkan proses pengangkatan nakes secara bertahap dengan serius dan sungguh-sungguh.
"Berikan porsi yang memadai untuk para nakes honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK mulai tahun ini," ucapnya.
Dia pun meminta tidak ada lagi nakes yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan status honorer.
“Apalagi kebanyakan nakes ini berada di puskesmas-puskesmas yang menjadi tujuan masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan layanan kesehatan," ucap Netty.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam mengungkapkan bahwa alih status nakes honorer dan tenaga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) Non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memperhatikan anggaran daerah.
“Kalau diangkat lagi tenaga PPPK ini tentu belanja pegawai akan meningkat sedangkan sudah ada ketentuan, kalau belanja pegawainya lebih 30 persen nanti ada risikonya terhadap pemerintah daerah, mungkin ada pemotongan anggaran dan sebagainya,” ungkap Suir di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tertuang pada pasal 146 bahwa besaran alokasi belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap pemerintah dapat mencabut ketentuan tersebut sehingga alokasi belanja pegawai di daerah dapat lebih besar dan bisa mengakomodir pembiayaan PPPK nakes yang statusnya berasal dari honorer.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News