GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Seperti diketahui, Richard merupakan tersangka kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi guna mengusut kasus korupsi di Kota Ambon.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK telah mengamankan dokumen dengan catatan tangan berkode khusus.
"Ditemukan berbagai bukti. Diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (23/5/2022).
Lokasi yang digeledah KPK, yakni ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dan beberapa ruangan di Kantor Bappeda Litbang Pemkot Ambon.
Kemudian, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon dan rumah kediaman Kepala Bappeda Litbang Pemkot Ambon.
"Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan," kata Ali.
Selain itu, berbagai bukti yang ditemukan juga akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dirasa mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
"(Bukti, red) Untuk dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News