GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberi kabar terbaru terkait kasus Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Menurutnya, penyidik belum bisa menangkap Saifudin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama lantaran berada di luar negeri.
"Penangkapan belum dilakukan karena tersangka Saifudin Ibrahim diduga berada di Amerika. Jadi, ini perlu proses yang cukup panjang dengan Interpol," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, advokat muda Gurun Arisastra merespons keras kasus Pendeta Saifudin Ibrahim.
Dia menilai, penangkapan tersangka yang berada di luar negeri sangat mungkin menghambat proses hukum di Indonesia.
"Pelaku yang berada di luar negeri itu bisa menghambat proses hukum," ucap Gurun kepada GenPI.co.
Gurun menjelaskan meski demikian, aparat hukum luar negeri seharusnya bisa lebih cepat memproses koordinasi dengan Indonesia.
Sebab, Pendeta Saifudin Ibrahim telah terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Aparat hukum negara luar semestinya bisa bekerja sama dengan baik (menangkap Saifudin Ibrahim,red)," imbuhnya.
Selain itu, Gurun menilai Pendeta Saifudin Ibrahim bukan warga negara Indonesia yang baik.
Dia menganggap hal itu terbukti karena tersangka terindikasi kabur dari proses hukum yang berlangsung.
"Saya mengecam keras perbuatan Saifudin Ibrahim dalam ceramahnya kerap kali tendensius, menebar kebencian terhadap agama lain dan memecah belah bangsa," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News