Sindikat Begal di Bekasi Diringkus Polisi, Aktornya di Bawah Umur

25 Mei 2022 14:05

GenPI.co - Sindikat pelaku pencurian disertai kekerasan (begal) bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi.

Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak empat orang begal, yang salah satunya merupakan aktor intelektual dengan status anak di bawah umur.

"Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur. Satu pelaku yang tidak kami tampilkan inisialnya A merupakan anak di bawah umur," katanya kepada wartawan, Selasa (24/5). 

BACA JUGA:  8 Pelaku Begal TNI Sudah Ditangkap, Begini Nasib Mereka

Zulpan menambahkan bahwa yang menjadi otak dari kasus tersebut ialah A yang masih di bawah umur. 

"Perannya, dia (inisial A, red) yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan," jelasnya. 

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Modus Pelaku Begal Anggota TNI

Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu menuturkan, aksi pembegalan sindikat bersajam ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB pagi dengan seorang korban berinisial M.

Adapun pelaku A dalam kasus ini, kata Zulpan, selain berperan sebagai aktor intelektual, ternyata juga berperan sebagai eksekutor yang tak segan untuk mencabut kunci motor dan mengancam korbannya dengan senjata tajam.

"Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban serta mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan. 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pelaku begal ini mengaku telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di jalanan.

"Pelaku inisial DA, DAR, dan AP telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam masing-masing empat hingga enam kali," papar Zulpan. 

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mencari motor yang sedang diparkir, lalu melakukan perampasan. 

"Jadi, modus operandinya secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," terang Zulpan.

Zulpan menambahkan bahwa para sindikat ini juga tidak akan segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam, apabila terjadi upaya perlawanan dari korban.

Akibat perbuatannya, ucap Zulpan, keempat 'partner in crime' itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co