GenPI.co - Aparat Kepolisian akan memproses hukum tiga siswi pelaku perundungan junior mereka di Aloon-aloon Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penanganan kasus itu bakal memperhatikan kepentingan seluruh anak.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," ujar Irwan di Semarang, Rabu (25/5).
Irwan mengatakan, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
Pihaknya juga menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.
Irwan mengatakan, perundungan tersebut terjadi saat korban dan pelaku pulang sekolah.
"Di sana pelaku tersulut emosi lalu mengeroyok korban," kata Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa korban dianggap tidak menghargai dan menghormati para pelaku saat di sekolah.
Korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum pada luka di tubuhnya.
"Korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah dan lebam pada bagian punggung," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.
"Ada kemungkinan mengarah restoratif justice," kata Irwan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News