GenPI.co - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memberikan tanggapan soal gugatan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold 20 persen.
Menurutnya, langkah yang dilakukan PAN tersebut patut diapresiasi.
"Kalau ada parpol yang menggugat bagus, karena langsung berkaitan dengan kepentingannya," kata Yandri di kawasan Parlemen, Selasa (31/5).
Dia mengatakan, sudah seharusnya partai mengajukan gugatan ke MK ketika merasa tidak puas dengan sebuah Undang-undang (UU).
"Saya kira bagus saja sebagai alam demokrasi kita bukan otot-ototan, bukan kuat-kuatan secara fisik, memang jalurnya harus begitu,” ucapnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, langkah yang dilakukan PAN sudah sesuai dengan prosedur.
“Kita apresiasi, lah, kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu," katanya.
Tak hanya itu, Yandri juga sependapat dengan dengan PKS yang menolak ambang batas presiden 20 persen.
Kendati demikian, PAN belum akan mengikuti jejak PKS untuk mengambil langkah serupa.
"Sampai sekarang belum," ujarnya.
Yandri mengatakan, PAN saat ini memilih tunduk pada UU Pemilu yang berlaku.
"PAN tetap tunduk pada UU yang ada, tetapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu ya kita dukung," pungkas Yandri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News