PKS Bakal Gugat PT 20 Persen ke MK, PAN Beri Dukungan

02 Juni 2022 13:40

GenPI.co - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memberikan tanggapan soal gugatan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold 20 persen.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PAN tersebut patut diapresiasi.

"Kalau ada parpol yang menggugat bagus, karena langsung berkaitan dengan kepentingannya," kata Yandri di kawasan Parlemen, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Partai Ummat Gugat PT 20 Persen, Amien Rais Mau Nyapres?

Dia mengatakan, sudah seharusnya partai mengajukan gugatan ke MK ketika merasa tidak puas dengan sebuah Undang-undang (UU).

"Saya kira bagus saja sebagai alam demokrasi kita bukan otot-ototan, bukan kuat-kuatan secara fisik, memang jalurnya harus begitu,” ucapnya.

BACA JUGA:  PT 20 Persen Hilangkan Hak Konstitusional Warga untuk Jadi Capres

Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, langkah yang dilakukan PAN sudah sesuai dengan prosedur.

“Kita apresiasi, lah, kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu," katanya.

BACA JUGA:  PT 20 Persen Bikin Hanya Orang Bermodal yang Bisa Nyapres

Tak hanya itu, Yandri juga sependapat dengan dengan PKS yang menolak ambang batas presiden 20 persen.

Kendati demikian, PAN belum akan mengikuti jejak PKS untuk mengambil langkah serupa.

"Sampai sekarang belum," ujarnya.

Yandri mengatakan, PAN saat ini memilih tunduk pada UU Pemilu yang berlaku.

"PAN tetap tunduk pada UU yang ada, tetapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu ya kita dukung," pungkas Yandri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co