PT 20 Persen Hilangkan Hak Konstitusional Warga untuk Jadi Capres

PT 20 Persen Hilangkan Hak Konstitusional Warga untuk Jadi Capres - GenPI.co
PT 20 Persen Hilangkan Hak Konstitusional Warga untuk Jadi Capres - Ilustrasi pemilu. Foto: ANTARA

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengatakan bahwa aturan Presidential Threshold atau PT 20 persen menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk menjadi capres potensial.

Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU no 7 tahun 2017, yang menentukan syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR.

Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan hasil pemilihan umum sebelumnya menjadi syarat untuk mengusung pasangan capres dan wapres.

BACA JUGA:  Yusril Mahendra Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Bagus

“Secara sistemik menghilangkan hak konstitusional seseorang yang dianggap mumpuni dan memiliki kualifikasi sebagai capres dan cawapres,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (30/3).

Selain itu, menurutnya, masih ada banyak pasal tentang pemilu yang bermasalah, di antaranya yakni UU no 7 tahun 2017.

BACA JUGA:  Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

“Undang-undang ini dianggap bertentangan dengan Pasal 6a UUD 1945. Pengaturan pemilu memang harus dilakukan, tetapi tidak sepatutnya menganulir UUD 1945,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Satyo, seharusnya seluruh partai politik peserta pemilu bisa memiliki peluang yang sama dalam hal mengajukan capres dan cawapresnya masing-masing.

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Presidential Threshold: Aneh bin Ajaib

“Semakin banyak orang yang mengajukan uji materi presidential threshold 0 persen, semakin bagus. Agar rakyat Indonesia memiliki opsi lebih banyak para calon pemimpin,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya