GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Haryadi dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Yogyakarta.
Selain itu, Ghufron juga mengatakan penyidik telah menyita sejumlah uang dari operasi senyap tersebut.
"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Kamis (2/6).
Ghufron juga mengatakan tim penyidik telah mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
Dirinya mengaku belum bisa membeberkan berapa banyak jumlah uang dan pihak yang diamankan penyidik.
"Masih kami hitung," ucapnya.
Menurutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri belum dapat menyampaikan detail kasus yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut.
“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” ujar Firli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News