KPK Terus Kumpulkan Bukti Korupsi Eks Wali Kota Yogyakarta

04 Juni 2022 15:10

GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan saat ini hanya alat bukti uang yang membuat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk ditahan.

“Baru sebatas uang. Para tersangka itu diduga menerima Rp. 50 juta dan USD 27.258,” ujar Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurutnya, uang tersebut menjadi alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka korupsi dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

BACA JUGA:  KPK Hitung Uang Pecahan Dollar Hasil OTT Wali Kota Yogyakarta

“Apakah ada yang hal yang lain? Misalnya, nanti unit apartemen itu menjadi milik siapa, tentu akan kami dalami,” tuturnya.

Meski demikian, Alex mengatakan pihaknya akan mencari dan mencukupi alat bukti dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Ini Ternyata Kasus Wali Kota Yogyakarta, Pantas Disikat KPK!

“Akan tetapi, dalam perkara OTT ini, barang bukti yang ditindaklanjuti oleh KPK adalah berupa uang. Belum ada bukti lain,” imbuhnya.

Alex mengatakan pihaknya akan mendalami soal adanya janji yang lain, misalnya berupa pemberian apartemen atau barang.

Seperti diketahui, selain Haryadi, KPK juga turut menahan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan pihak swasta.

Di antaranya, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono dan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Selain itu, ada pula Sekretaris Pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 6-22 Juni 2022," ujar Alex.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co